“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. 62:9)
Maksudnya, pergilah untuk melaksanakan shalat Jum’at dengan penuh ketenangan, konsentrasi dan sepenuh hasrat, bukan berjalan dengan cepat-cepat, karena berjalan dengan cepat untuk shalat itu dilarang.
Al- Hasan Al-Bashri berkata: Demi Allah, sungguh maksudnya bukanlah berjalan kaki dengan cepat, karena hal itu jelas terlarang. Tapi yang diperintahkan adalah berjalan dengan penuh kekhusyukan dan sepenuh hasrat dalam hati. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir : 4/385-386).
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata: Hari Jum’at adalah hari ibadah. Hari ini dibandingkan dengan hari-hari lainnya dalam sepekan, laksana bulan Ramadhan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Waktu mustajab pada hari Jum’at seperti waktu mustajab pada malam lailatul qodar di bulan Ramadhan. (Zadul Ma’ad: 1/398).
KEUTAMAAN HARI JUM’AT
1. Hari Terbaik.
Abu Hurairah z meriwayatkan bahwa Rasulullah y bersabada:
“Hari terbaik dimana pada hari itu matahari terbit adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan, dimasukkan surga serta dikeluarkan darinya. Dan kiamat tidak akan terjadi kecuali pada Jum'at."
2. Terdapat Waktu Mustajab untuk Berdo’a.
Abu Hurairah z berkata Rasulullah y bersabda:
” Sesungguhnya pada hari Jum’at terdapat waktu mustajab bila seorang hamba muslim melaksanakan shalat dan memohon sesuatu kepada Allah pada waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkannya".
Rasululllah SAW mengisyaratkan dengan tangannya menggambarkan sedikitnya waktu itu (H. Muttafaqun Alaih)
Ibnu Qayyim Al Jauziah - setelah menjabarkan perbedaan pendapat tentang kapan waktu itu - mengatakan: Diantara sekian banyak pendapat ada dua yang paling kuat, sebagaimana ditunjukkan dalam banyak hadits yang sahih, pertama saat duduknya khatib sampai selesainya shalat. Kedua, sesudah Ashar, dan ini adalah pendapat yang terkuat dari dua pendapat tadi (Zadul Ma’ad Jilid I/389-390).
3. Sedekah pada hari itu lebih utama dibanding sedekah pada hari-hari lainnya.
Ibnu Qayyim berkata: “Sedekah pada hari itu dibandingkan dengan sedekah pada enam hari lainnya laksana sedekah pada bulan Ramadhan dibanding bulan-bulan lainnya”. Hadits dari Ka’ab z menjelaskan:
“Dan sedekah pada hari itu lebih mulia dibanding hari-hari selainnya”. (Mauquf Shahih)
4. Hari tatkala Allah SWT menampakkan diri kepada hamba-Nya yang beriman di Surga.
Sahabat Anas bin Malik z dalam mengomentari ayat:
“Dan Kami memiliki pertambahannya” (QS.50:35)
mengatakan: “Allah menampakkan diri kepada mereka setiap hari Jum’at”.
5. Hari besar yang berulang setiap pekan.
Ibnu Abbas z berkata : Rasulullah y bersabda:
“Hari ini adalah hari besar yang Allah tetapkan bagi ummat Islam, maka siapa yang hendak menghadiri shalat Jum’at hendaklah mandi terlebih dahulu ……”. (HR. Ibnu Majah)
6. Hari dihapuskannya dosa-dosa.
Salman Al Farisi z berkata : Rasulullah y bersabda:
“Siapa yang mandi pada hari Jum’at, bersuci sesuai kemampuan, merapikan rambutnya, mengoleskan parfum, lalu berangkat ke masjid, dan masuk masjid tanpa melangkahi diantara dua orang untuk dilewatinya, kemudian shalat sesuai tuntunan dan diam tatkala imam berkhutbah, niscaya diampuni dosa-dosanya di antara dua Jum’at”. (HR. Bukhari).
7. Orang yang berjalan untuk shalat Jum’at akan mendapat pahala untuk tiap langkahnya, setara dengan pahala ibadah satu tahun shalat dan puasa.
Aus bin Aus z berkata: Rasulullah y bersabda:
“Siapa yang mandi pada hari Jum’at, kemudian bersegera berangkat menuju masjid, dan menempati shaf terdepan kemudian dia diam, maka setiap langkah yang dia ayunkan mendapat pahala puasa dan shalat selama satu tahun, dan itu adalah hal yang mudah bagi Allah”.
(HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah).
8. Wafat pada malam hari Jum’at atau siangnya adalah tanda husnul khatimah, yaitu dibebaskan dari fitnah (azab) kubur.
Diriwayatkan oleh Ibnu Amru , bahwa Rasulullah yang bersabda:
“Setiap muslim yang mati pada siang hari Jum’at atau malamnya, niscaya Allah akan menyelamatkannya dari fitnah kubur”. (HR. Ahmad dan Tirmizi, dinilai shahih oleh Al-Bani).
Sumber artikel : yasirmaster.blogspot.com
“Hari terbaik dimana pada hari itu matahari terbit adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan, dimasukkan surga serta dikeluarkan darinya. Dan kiamat tidak akan terjadi kecuali pada Jum'at."
Abu Hurairah z berkata Rasulullah y bersabda:
” Sesungguhnya pada hari Jum’at terdapat waktu mustajab bila seorang hamba muslim melaksanakan shalat dan memohon sesuatu kepada Allah pada waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkannya".
Ibnu Qayyim Al Jauziah - setelah menjabarkan perbedaan pendapat tentang kapan waktu itu - mengatakan: Diantara sekian banyak pendapat ada dua yang paling kuat, sebagaimana ditunjukkan dalam banyak hadits yang sahih, pertama saat duduknya khatib sampai selesainya shalat. Kedua, sesudah Ashar, dan ini adalah pendapat yang terkuat dari dua pendapat tadi (Zadul Ma’ad Jilid I/389-390).
“Dan sedekah pada hari itu lebih mulia dibanding hari-hari selainnya”. (Mauquf Shahih)
“Hari ini adalah hari besar yang Allah tetapkan bagi ummat Islam, maka siapa yang hendak menghadiri shalat Jum’at hendaklah mandi terlebih dahulu ……”. (HR. Ibnu Majah)
“Siapa yang mandi pada hari Jum’at, bersuci sesuai kemampuan, merapikan rambutnya, mengoleskan parfum, lalu berangkat ke masjid, dan masuk masjid tanpa melangkahi diantara dua orang untuk dilewatinya, kemudian shalat sesuai tuntunan dan diam tatkala imam berkhutbah, niscaya diampuni dosa-dosanya di antara dua Jum’at”. (HR. Bukhari).
Aus bin Aus z berkata: Rasulullah y bersabda:
“Siapa yang mandi pada hari Jum’at, kemudian bersegera berangkat menuju masjid, dan menempati shaf terdepan kemudian dia diam, maka setiap langkah yang dia ayunkan mendapat pahala puasa dan shalat selama satu tahun, dan itu adalah hal yang mudah bagi Allah”.
(HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah).
“Setiap muslim yang mati pada siang hari Jum’at atau malamnya, niscaya Allah akan menyelamatkannya dari fitnah kubur”. (HR. Ahmad dan Tirmizi, dinilai shahih oleh Al-Bani).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar