Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Tidak ada shalat (sunnah) setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit dan tidak ada shalat setelah shalat ‘Ashar hingga matahari terbenam”(Muttafaqun ‘alaih). Dalam lafadh Imam Muslim,“Tidak ada shalat setelah shalat fajar”.
Dari ‘Uqbah bin Amir berkata, “Tiga waktu dimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang kami melakukan shalat dan menguburkan mayit, yaitu : ketika matahari terbit hingga meninggi, ketika tengah hari hingga matahari condong ke barat, dan ketika matahari hamper terbenam”(HR. Muslim).
Dari Amru bin Abasah radliyallaahu ‘anhu diriwayatkan bahwa ia pernah berkata kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Beritahukanlah kepadaku sesuatu tentang shalat”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah shalat Shubuh, kemudian berhentilah melakukan shalat lain, hingga terbit matahari, hingga matahari meninggi. Sesungguhnya matahari itu terbit di antara sepasang tanduk setan. Waktu itulah orang-orang musyrik bersujud kepadanya. Kemudian shalatlah karena shalat pada saat itu disaksikan oleh para malaikat hingga baying-bayang tembok tegak. Kemudian berhentilah melakukan shalat lain, karena kala itu neraka Jahannam dinyalakan. Apabila matahari sudah tergelincir, shalatlah hingga datang waktu Ashar. Kemudian berhentilah melakukan sha;at hingga matahari tenggelam. Karena matahri tenggelam di antara sepasang tanduk setan, dan ketika itulah orang-orang musyrik bersujud kepadanya” (HR. Muslim).
Dari 3 hadits di atas dapat diketahui ada 5 waktu terlarang untuk melakukan shalat:
- Setelah shalat Shubuh sampai terbit matahari.
- Ketika terbit matahari sampai matahari setinggi satu tombak (dimulainya waktu Dhuha), dimana hal ini dijelaskan lebih lanjut oleh hadits ‘Amr bin Abasah dengan lafadh, “Matahari itu meninggi kira-kira seukuran satu tombak atau dua tombak “
- Ketika matahari tepat di atas kepala (pertengahan siang) sampai tergelincir (zawal masuk waktu Dhuhur).
- Setelah shalat Ashar sampai terbenam matahari.
- Ketika matahari mulai tenggelam sampai betul-betul tenggelam (masuk waktu Maghrib).
Kelima waktu di atas adalah diharamkan bagi setiap muslim untuk melakukan shalat (sunnah). Akan tetapi para ulama berbeda tentang dilakukannya shalat sunnah dengan sebab-sebab tertentu (contoh : shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudlu, shalat khusuf, dan lain-lain) yang dilakukan pada 5 waktu terlarang tersebut. Yang lebih rajih (kuat) insya allah adalah diperbolehkan melakukannya pada 5 waktu terlarang tersebut wallahu a’lam
Sedikit dari tulisan di atas semoga dapat berguna untuk menambah kefahaman kita akan ilmu agama dan tentunya memperbaiki amalan shalat kita sehari-hari.
myquran.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar