Rabu, Juni 23, 2010

Ulama Saudi Fatwakan Boleh Tunda Shalat Zhuhur Jika Suhu Sangat Panas


Hasil laporan diperkirakan jalan-jalan di Arab Saudi pada musim panas tahun ini akan melampaui suhu melebihi 50 derajat celcius di beberapa wilayah.
Atas suhu yang panas tersebut, seorang ulama Saudi Syaikh Abdul Muhsin Ubaikan yang juga penasehat keagamaan kerajaan, mengeluarkan fatwa untuk membolehkan menunda shalat Zhuhur dengan berdalil bahwa Rasulullah dulu pernah memberikan keringanan bagi sahabat untuk menunda shalat Zhuhur kala suhu sedang sangat panas.

Pada surat kabar Al-Wathan Saudi hari Rabu ini (23/6), Obeikan mengatakan bahwa dalam kondisi adanya kenaikan suhu di seluruh wilayah Saudi, maka seruan adzan yang menyerukan untuk shalat ke masjid akan sulit diterapkan di masjid-masjid umum, namun jika masjid tersebut di beberapa lokasi tertentu mudah dijangkau dan dekat maka disarankan seluruh kaum muslimin yang laki-laki untuk memenuhi panggilan adzan untuk menunaikan shalat Zhuhur berjamaah.

Syaikh Ubaikan menyarakan kepada kementerian urusan Islam untuk mempertimbangkan mengeluarkan surat edaran kepada masjid-masjid agar menunda pelaksanaan shalat Zhuhur dikala suhu yang sangat panas.
Syaikh Ubaikan menjelaskan bahwa pada musim panas tahun ini yang suhunya mencapai diatas 50 derajat celcius, memungkinkan untuk menunda shalat Zhuhur, dengan mengutip hadits Nabi SAW:

إذا اشتد الحر فأبردوا في صلاة الظهر، فإن شدة الحر من فيح جهنم
"Jika suhu sangat panas pada waktu zhuhur, maka panasnya itu berasal dari neraka.".

Sumber : eramulim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar