Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Tidak ada shalat (sunnah) setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit dan tidak ada shalat setelah shalat ‘Ashar hingga matahari terbenam”(Muttafaqun ‘alaih). Dalam lafadh Imam Muslim,“Tidak ada shalat setelah shalat fajar”.
Dari ‘Uqbah bin Amir berkata, “Tiga waktu dimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang kami melakukan shalat dan menguburkan mayit, yaitu : ketika matahari terbit hingga meninggi, ketika tengah hari hingga matahari condong ke barat, dan ketika matahari hamper terbenam”(HR. Muslim).



