Sabtu, September 03, 2011

Israk Mi’raj dan Sistem Ekonomi Ribawi


Oleh : Agustianto
Peristiwa Israk mi’raj merupakan momentum penting  dalam sejarah Islam. Israk mi’raj adalah suatu peristiwa yang paling agung dan menakjubkan yang dialami Nabi Muhammad Saw. Karena itu peristiwa Israk-mi’raj ini sering diperingati oleh ummat Islam.Banyak hikmah yang bisa dipetik dari peristiwa Israk Mi’raj dan banyak pula segi tinjauan (perspektif) yang bisa dilakukan terhadap peristiwa yang luar biasa  itu. Ada yang membahasnya dari segi aqidah (keimanan),  segi ibadah shalat, penegakan akhlak dan ada juga yang membahasnya dari segi ilmu pengetahuan modern dan mungkin banyak lagi sisi-sisi kajian terhadap Israk dan Mi’raj tersebut.

Sangat jarang kajian tentang Israk Mikraj yang mengetengahkan telaahan dari segi ekonomi Islam, khususnya moneter Islam. Oleh karena itu, tulisan ini berupaya membahasnya dari perspektif tersebut sehingga dapat memerkaya khazanah hikmah dalam peristiwa Israk da mi’raj yang kita peringati di tahun 1425 H ini.

Israk mi’raj dan pesan ekonomi

Salah satu  pesan mi’raj yang cukup penting adalah membangun sistem ekonomi Islam. Di saat mi’raj, Allah menunjukkan kepada Nabi Muhammad Saw dampak buruk dan sanksi berat pelaku sistem ekonomi ribawi. Diriwayatkan,  bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Pada malam perjalanan mi’raj, aku melihat orang-orang yang perut mereka  seperti rumah,  di dalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatan dari luar. Aku bertanya kepada Jibril, Siapakah mereka itu ?.  Jibril menjawab bahwa mereka adalah orang-orang yang memakan riba” (H.R.Jama’ah).
Nabi Muhammad Saw sempat bergidik menyaksikan besarnya azab yang menimpa para pelaku riba.
Dari peristiwa tersebut dengan jelas  bahwa Allah Swt tidak ridha sistem riba (kapitalis-zionis) menjadi sistem ekonomi dunia. Karena bila praktek itu terjadi, maka ketidakadilan dan kezaliman besar pasti akan terjadi di tengah masyarakat , bahkan antar  negara.  Negara-negara maju akan menekan dan menzalimi negara berkembang, pemilik modal (kapitalis) akan menghisap dan menekan si miskin dengan sistem riba. Yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin.  Bila hal itu terjadi, maka kaum muslimin tidak akan mampu menjadi Khalifullah fil Ardhi dan khaira ummah, tetapi menjadi obyek eksploitasi dan penjajahan elit moneteris Yahudi internasional melalui IMF dan World Bank. Tulisan yang ringkas ini tidak cukup memaparkan bagaimana dampak buruk sistem ekonomi ribawi global yang sedang berlangsung saat ini.
Sistem ekonomi ribawi menghalalkan spekulasi yang telah terbukti merusak tatanan ekonomi dunia dan akan melahirkan kehancuran kehidupan manusia, yang disebut Alquran sebagai  fasad fil ardhi. Sistem ekonomi ribawi telah menimbulkan krisis di mana-mana sejak tahun 1930, 1070, 1980 1999, 2000 dan secara terus menerus akan menimbulkan krisis demi krisis dalam bentuk penindasan ekonomi.
Ketika Rasulullah Saw  pulang dari mi’raj dan kembali menginjakkan kaki di bumi, tayangan azab pelaku riba yang ditunjukkan Allah kepadanya, sangat berbekas dalam ingatan Rasulullah. Maka Jibril pun setelah itu secara  berkesinambungan menurunkan ayat-ayat Al-quran tentang riba, baik mengenai hukum, sifat dan azab bagi pelakunya. Karena dampak riba yang sangat zalim bagi kehidupan kemanusiaan, , maka ayat –ayat tentang riba sangat gencar diturunkan Allah. Ayat-ayat tentang riba diturunkan sampai empat tahapan secara gradual (berangsur-angsur) Hal ini dim–***aksudkan agar masyarakat Arab tidak terkejut dengan larangan tersebut dan bisa meninggalkannya secara bertahap. Pertama, Allah menurunkan surah Ar-Rum ayat 39. yang menjelaskan bahwa  riba tidak diridhoi Allah. Dalam ayat ini Allah menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan, sebagai suatu perbuatan taqarrub kepada Allah, “Dan apa yang kamu praktekkan dari riba supaya harta manusia bertambah, maka hal itu sebenarnya tidak bertambah di sisi Allah dan apa yang kamu berikan berupa zakat untuk mencari ridha Allah, mereka itulah yang berlibat ganda pahalanya”Ar-(Rum:39)
Pada tahap kedua Allah menurunka surah A-Nisak ayat 160-161 yang menjelaskan   pengembangan harta bukan dengan sistem ribawi. Riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan menjadi praktek orang-orang Yahudi.
Pada tahap ketiga Allah turunkan surah Ali Imran 130, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda”. Ayat yang turun pada tahun ke 3 Hijryah ini mengharamkan riba yang berlipat ganda, yakni pengembilan bunga dengan tingkat yang tinggi.
Pada tahap keempat, Allah mengharamkan seluruh bentuk bunga (riba) baik yang berlipat ganda maupun bunga yang rendah melalui surah Al-Baqarah ayat 275-279.”Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS.2:275). Ayat ini dipertegas lagi oleh ayat 278-279.”Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu masih mempraktekkan riba itu, maka ketahuilah bahw a Allah dan Rasulnya akan memerangi kamu. Dan jika kamu bertaubat dari pengambilan riba,  maka bagimu pokok hartamu Kamu tidak boleh menganiaya dan dianiya”. Ayat ini turun menjelang berakhirnya risalah kenabian Muhammad Saw. Begitulah gencarnya ayat-ayat Alquran mengecam praktek sistem ekonomi ribawi.

Dampak sistem ribawi

Para pakar moneter di Indonesia (baik akademisi maupun praktisi menyata kan bahwa salah satu perusak ekonomi Indonesia, sehingga semakin terpuruk seperti sekarang ini  adalah sistem ekonomi ribawi (kapitalisme). Sistem riba telah menimbulkan dampak buruk bagi rakyat dan bangsa Indonesia,  Pertama, membuat defisit APBN, Kedua, memperbesar hutang negara pada titik yang membahayakan, Ketiga, menaikkan BBM, Listrik, telephon, dll yang semakin memiskinkan rakyat secara massal, Keempat, penjualan asset-asset strategis negara  Kelima, menaikkan pajak. Kaitan sistem ekonomi ribawi dengan dampak tersebut sebenarnya cukup banyak dibahas antara lain, Hilmi, SE, mantan pejabat Senior Bank Indonesia (pengawas Bank), Dr. Drajat Wibowo, Adi Sasono, dll. Logikanya sebagai berikut :
Ketika krisis moneter terjadi di Indonesia pada tahun 1997, seluruh bank mengalami goncangan hebat, karena mengalami negative spread, akibat suku bunga tinggi.  Sebagian perbankan terpaksa ditutup (dilikuidasi), sebagaian lagi bisa bertahan karena mendapat bantuan yang luar biasa banyaknya dalam bentuk BLBI, lebih dari Rp 400 Trilyun. Tanpa bantuan itu, seluruh bank pasti tewas. Karena bantuan itu berbentuk obligasi, maka pemerintah terpaksa membayar bunganya dalam jumlah yang sangat besar. Untuk tahun 2001 pemerintah menguras dana APBN sebesar Rp 61,2 Trilyun untuk disumbangkan kepada bank-bank rekap berupa bunga dan hal itu berlangsung terus sampai pada saat ini, walaupun bunganya terus mengalami penurunan.
Selain membayar bunga obligasi dari APBN, pada fase krisis tahun 2000-2002, pemerintah juga terpaksa membayar bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dalam jumlah yang sangat besar. Ketika itu suku bunga SBI lebih dari 17% sementara dana rakyat yang ditabung dan dideposito di perbankan bukan dipinjamkan kepada rakyat, tetapi malah dimainkan di SBI. Pada saat itu LDR perbankan sangat rendah (30-40 %) saja. Maka jika dana yang ditempatkan di SBI mencapai 400 trilyun saja, jelas kewajiban pemerintah membayar bunganya 17 % x Rp 400 trilyun =  Rp 68 trilyun. Berdasarkan fakta tersebut maka benarlah analisis para pakar yang mengatakan bahwa dana rakyat Indonesia yang disumbangkan untuk lembaga bank ribawi mencapai 700-an trilyun rupiah.(BLBI+Bunga obligsi+bunga SBI).
Oleh karena pembayaran bunga tersebut dibebankan kepada APBN (yang banyak dari pajak rakyat), maka wajarlah jika APBN terus-menerus  defisit. Pada tahun 2002 saja, defisit  APBN kita sebesar 54 T. Jadi, jika Indonesia menerapkan sistem dari Ilahi (ekonomi syari’ah), pasti APBN Indonesia surplus besar. Karena dana yang dihabiskan untuk membayar bunga, baik bunga obligasi maupun SBI lebih dari seratus trilyun.(kita belum menghitung bunga hutang ke IMF).
Untuk mengatasi defisit APBN pemerintah terpaksa kembali menghutang ke IMF. Padahal hutang kita telah berada pada titik yang sangat membahayakan, mencapai 2000 trilyun rupiah. Kalau kita mampu membayar 2 trilyun  setiap tahun, hutang itu baru lunas 1000 tahun lagi. Itupun kalau tidak ditambah hutang baru. Dan inilah yang ditanggung oleh anak-anak dan cucu-cucu kita di masa depan
Yang lebih tragis lagi, ternyata berhutang ke IMF saja tidak memadai untuk menutup defisit APBN, pemerintah terpaksa menaikkan harga-harga barang strategis, seperti BBM, listrik dan telephon yang berakibat pula bagi naiknya harga-harga barang lainnya. Bayangkan, rakyat yang tinggal di pedesaan terpencil ikut merasakan kebaikan BBM, padahal mereka tidak punya deposito/tabungan di perbankan. Kasihan rakyat, mereka dizalimi hanya untuk menyumbang bank rekap. Ironisnya tanpa berusaha apa-apa, bank rekap bergembira ria menerima riba sebesar Rp 61, 2 triyun, hanya untuk tahun 2001 saja. Jangan hitung setiap tahun, angkanya semakin dahsyat. Kesimpulannya, sistem ekonomi ribawi menimbulkan kezaliman massal dan beban hutang besar yang mililit ratusan tahun akibat sistem ekonomi ribawi. Berdasarkan fakta itu, maka wajarlah Alah mengancam pelaku riba untuk masuk neraka yang kekal selama-lamanya (QS.2: 275), dan karena itu pula Nabi Muhammad Saw mengatakan bahwa riba mempunyai 73 pintu (tingkatan), yang paling rendah (dosanya) adalah seorang yang melakukan zina dengan ibunya sendiri (H.R.Hakim dari Ibnu Mas’ud).
Selain itu, dampak riba juga  berimplikasi pada penjualan asset-asset negara strategis, seperti Indosat, BCA dan sejumlah BUMN lainnya. Penjualan ini (dengan dalih privatisasi) dimaksudkan untuk menutupi defisit APBN yang banyak dikuras riba.
Dampak buruk sistem ekonomi ribawi tersebut diperparah lagi oleh pelaku ekonomi (konglomerat)  dan pejabat yang memiliki moral hazard (KKN). Jadi krisis di Indonesia selain kesalahan sistem juga kesalahan orang.

Kembali ke sistem Ilahi

Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa sistem ekonomi ribawi telah menimbulkan danpak buruk yang sangat zalim bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu menjadi kewajiban bagi ummat manusia untuk kembali ke pangkuan syari’ah dengan menggunakan sistem Ilahi yang diturunkannya melalui ayat-ayat Al-Quran dan Sunnah Rasulullah Saw. Melihat fakta-fakta keburukan ribawi tersebut, maka lembaga –lembaga fatwa ulama dunia saat ini sepakat (ijma’)  bahwa sistem ekonomi ribawi benar-benar tidak sesuai dengan syari’ah Islam. Para ulama tersebut terdiri dari para professor ekonomi Islam yang memahami ekonomi konvensional dan ekonomi syari’ah.

Penutup

Dengan semangat Israk Mi’raj  dan  mengkaitkannya dengan sistem ekonomi kontemporer, mudah-mudahan bangsa kita semakin memahami sistem ekonomi Ilahi dan mendapat hidayah untuk mengamalkannya, sehingga kita terlepas dari praktek zalim (sistem ekonomi ribawi) yang memasung bangsa kita sejak ratusan tahun. Sistem ekonomi Islam akan membawa rahmat, keadilan dan kebersamaan bagi semua ummat manusia. Kini sistem Ilahi tersebut tengah berkembang pesat baik dalam bentuk bank syari’ah, asuransi syari’ah, pasar modal syari’ah, pegadaian syari’ah dan MLM Syari’ah Ahad Net,
(Penulis adalah Anggota Komisi Ekonomi MUI Sumut).
Sumber : agustiantocentre.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar